CELAAN BAGI PELAKU CURANG DALAM JUAL-BELI: PELAJARAN QS. AL-MUTHAFFIFIIN [83] AYAT 1-3
Keywords:
Curang, Perdagangan, Etika Jual-Beli
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan celaan bagi pelaku curang dalam perdagangan. Informasi dikumpulkan dengan menggunakan metode kualitatif dari berbagai sumber atau referensi, seperti al-Quran, al-Hadits, buku-buku yang sesuai dengan topik, dan beberapa artikel yang terpublikasi dalam jurnal ilmiah. Informasi yang terkumpul menghasilkan analisis bahwa perilaku curang dalam perdagangan itu merupakan bentuk etika bisnis yang tercela. Sebaliknya pedagang yang jujur, transparan terhadap barang yang ditawarkan, tidak menaikkan harga terlalu tinggi kepada pihak pembeli mendapatkan keberkahan hidup dan derajat yang tinggi di dunia dan di akhirat.