PERINTAH MENINGGALKAN RIBA YANG BELUM DIPUNGUT: PELAJARAN DARI QS. AL-BAQARAH [2] AYAT 278
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan ajaran Islam mengenai pembahasan sisa riba yang belum dipungut. Metode yang digunakan dalam artikel penelitian sederhana ini adalah kualitatif dengan pengumpulan beberapa informasi dari penelitian-penelitian terdahulu yang sudah terpublikasi di beberapa jurnal. Sumber primer dari Al-Quran dan al-Hadits sebagai sumber utama hukum Islam dan didukung dari buku-buku atau kitab-kitab dan sumber informasi yang lain. Hasil bahasan artikel ini adalah informasi mengenai aturan yang tidak boleh dilakukan terkait perilaku ekonomi yang berkaitan dengan riba meskipun itu hanya sisa-sisa. QS. Al-Baqarah [2] ayat 278 menjelaskan tentang perilaku riba yang harus ditinggalkan termasuk sisa-sisa pungutan riba yang masih ada.