PELAJARAN DARI QS. AN-NISAA’ AYAT 141: MENYIKAPI KERJASAMA PERTANIAN INDONESIA – CHINA

Keywords: Ekonomi Islam, Kerjasama pertanian, Politik ekonomi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pelajaran dari QS. An-Nisaa’ ayat 141 terkait dengan kerjasama pertanian antara Indonesia dan China. Penelitian dilakukan dengan mengkaji kandungan QS. An-Nisaa’ ayat 141 dan pengamatan terhadap fenomena kerjasama Indonesia-China terutama di bidang pertanian. Kajian pustaka dilakukan untuk mendapat informasi-informasi yang diperlukan sesuai dengan topik penelitian dengan sumber informasi utama dari al-Qur’an, terutama surat an-Nisaa’ ayat 141, dari buku-buku referensi, dan artikel-artikel terkait. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa menurut ekonomi Islam hukum kerjasama Indonesia dan China adalah haram karena memberikan jalan bagi China untuk menguasai politik ekonomi Indonesia.

Published
2024-04-29