HUKUM DAN ANCAMAN RIBA DI AL-QUR’AN: STUDI QS. AL-BAQARAH AYAT 275, 278 – 279
Abstract
Riba merupakan bentuk transaksi yang dilarang secara tegas dalam Islam, selain judi dan gharar. Larangan riba ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam surah Al-Baqarah ayat 275, 278, dan 279. Ayat-ayat tersebut tidak hanya menjelaskan keharaman riba, tetapi juga memuat peringatan keras berupa ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya terhadap pelaku riba. Artikel ini menjelaskan hukum riba menurut Al-Qur’an, serta menganalisis isi dan makna dari tiga ayat utama yang membahas riba. Artikel ini ditulis dari proses penelitian sederhana selama kuliah teori di kelas ekonomi Islam. Informasi-informasi dikumpulkan dari kajian pustaka, seperti: artikel-artikel terkait, buku-buku ekonomi Islam, dan inspirasi dari dosen pengampu mata kuliah. Hasil kajian menunjukkan bahwa riba termasuk dosa besar yang memiliki dampak spiritual, sosial, dan ekonomi yang serius. Islam memerintahkan umatnya untuk meninggalkan semua bentuk riba dan mengedepankan sistem keuangan yang adil dan bebas dari eksploitasi. Kajian ini diharapkan menjadi pengingat bagi umat Muslim agar menjauhi riba dan menerapkan prinsip muamalah yang sesuai syariat.