PERBEDAAN JUAL BELI DAN RIBA: SEBUAH PELAJARAN DARI QS. AL-BAQARAH AYAT 275
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk memahami makna dari QS. Al-Baqarah ayat 275 yaitu terkait dengan jual-beli dan riba. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif, melalui studi pustaka. Informasi dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti: Al-Qur’an, kitab tafsir, dokumen, buku, artikel, penelitian terdahulu yang relevan, dibantu oleh google dan mesin kecerdasan buatan yang telah tersedia. Setelah dilakukan pembacaan yang berulang-ulang dan teliti terhadap sumber informasi tersebut, didapatkan hasil bahwa QS. Al-Baqarah ayat 275 membedakan antara jual-beli dan riba. Allah SWT menghalalkan transaksi jual-beli dan mengharamkan riba. Tujuan mengharamkan riba adalah untuk menghilangkan semua praktik ekonomi yang mengarah pada kedzaliman di seluruh level.