PANDANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI MOBIL BEKAS MELALUI BROKER DI SHOWROOM SEDNA MOTOR KARTASURA

Isi Artikel Utama

Lukmanul Hakim

Abstrak

Penelitian ini menganalisis tentang pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli mobil bekas melalui broker di showroom Sedna Motor Surakarta. Peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini diambil dengan melakukan observasi secara langsung kepada pihak makelar sebagai narasumber Peneliti menerapkan teknik snowball sampling (metode wawancara bergulir dari satu informan ke informan berikutnya. Sumber data sekunder dalam penelitian ini berasal dari jurnal penelitian dan buku. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik kemakelaran di Showroom Sedna Motor Kartasura menurut pandangan hukum ekonomi syariah boleh karena bentuk jual beli yang dipratikkan melalui makelar dilakukan dengan menjunjung prinsip Islam. Selain itu, praktik makelar jual beli mobil bekas di Showroom Sedna Motor Kartasura sebagai jembatan penghubung transaksi antara pihak penjual dan calon pembeli dilakukan dengan kesadaran sebagai seorang makelar memiliki tugas untuk menjembatani proses transaksi, berprinsip jujur dan adil bagi penjual maupun calon pembeli. Makelar memiliki kualitas pelayanan yang baik, melakukan strategi pemasaran dan tidak mencari keuntungan yang merugikan kedua belah pihak.

Rincian Artikel

Bagian
Articles