ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD PADA REKSADANA SYARIAH MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH KELAS A

Isi Artikel Utama

Zharfa Athirah Saqina Putri
Erisha Putri
Raihan Falqahi Romansza
Fadhli Suko Wiryanto

Abstrak

Reksadana syariah menjadi salah satu pilihan investasi yang halal karena sesuai ketentuan syariah. Dalam reksadana syariah ini menggunakan akad wakalah dan mudharabah. Akad antara pemodal dengan manajer investasi menggunakan akad wakalah. Sementara akad antara manajer investasi dengan pengguna investasi menggunakan akad mudharabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad pada Reksadana Manulife Syariah Sektoral Amanah Kelas A. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan menelaah beberapa jurnal dan literatur yang terkait dengan topik pembahasan. Dari hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa Reksadana Manulife Syariah Sektoral Amanah Kelas A hak dan kewajiban antara investor sebagai pemilik modal dan manajer investasi sebagai pengguna modal diatur menggunakan akad wakalah dan mudharabah. Reksadana syariah ini sesuai dengan ketentuan syariah dan halal untuk digunakan sebagai investasi. Dengan melihat perkembangan reksadana syariah di Indonesia, penulis ingin menganalisis dan memberikan wawasan lebih dalam mengenai implementasi akad yang digunakan pada reksadana syariah di Indonesia, khususnya pada Reksadana Manulife Syariah Sektoral Amanah Kelas A.

Rincian Artikel

Bagian
Articles