Islamic Derivatif
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pada awal tahun 1980 an terdapat penemuan produk keuangan baru untuk memperoleh keuntungan tinggi dengan resiko yang terkendali yang dinamakan transaksi derivatif. Pada awalnya transaksi ini dimasudkan sebagai alat mengelola resiko, namun dalam perkembangannya lebih mengarah untuk spekulasi. Meskipun transaksi derivative konsepsi konvensional secara umum memiliki kekurangan, namun masih memiliki potensi maslahat nyata untuk kepentingan umat dengan melakukan design ulang secara total secara inovatif agar menjadi transaksi derivatif Islami yang mendatangkan maslahat (misal : saling menguntungkan para pelakunya, efisien, menghindarkan dari risiko) dengan menghilangkan mudharatnya (qimar, gharar, jahalah, istighlal). Design konsep transaksi derivatif konvensional menjadi transaksi derivatif Islami dapat digali dari penggunakan: Salam, Istihna’, Istijrar, Qardh, dan Khiyar
Rincian Artikel
Hak cipta artikel ada di jurnal at-tauzi setelah dipublikasikan. Peraturan ini memberi manfaat bagi pembaca / pengguna untuk menggunakan kembali artikel tersebut. Siapapun diijinkan menyalin, mendistribusikan, dan membuat karya turunan, asalkan Anda memberi kredit kepada penulis dan lisensi ini. Lisensi Internasional Atribusi-Nonkomersial 4.0 Creative Commons.