KOMPARASI PENGELOLAAN MINYAK DAN GAS BUMI MENURUT SISTEM EKONOMI KAPITALISME DAN ISLAM (STUDI KASUS DI INDONESIA)
Isi Artikel Utama
Abstrak
ABSTRAK
Indonesia memiliki harta kekayaan alam yang berlimpah, khususnya minyak dan gas bumi, belum seutuhnya dirasakan oleh rakyat. Masalah utama adalah harga bahan bakar yang tinggi. Indonesia menjadi salah satu produsen minyak terbesar di dunia, memiliki potensi besar, namun produksi minyak menurun setiap tahunnya. Penurunan harga minyak dipengaruhi faktor global, sementara penuaan sumur dan kurangnya ladang baru menurunkan tingkat produksi. Mengapa ini bisa terjadi? Maka dari itu, penelitian ini hendak membandingkan pengelolaan minyak dan gas bumi menurut perspektif kapitalisme dan Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebelum tahun 2001, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 mengatur industri migas di Indonesia dengan monopoli pemerintah. Liberalisasi ekonomi dan pengaruh global mendorong perubahan dalam regulasi migas, termasuk penghapusan subsidi, privatisasi BUMN, dan keterlibatan internasional. Sumber daya migas dalam perspektif ekonomi Islam dimiliki secara umum. Perbandingan sistem manajemen, sifat kepemilikan dan kontrol, pengelola, regulasi, distribusi, dan implikasi antara kedua sistem menunjukkan perbedaan signifikan. Oleh karena itu, tindakan yang harus dilakukan pemerintah adalah terbuka mengatakan bahwa sistem yang diterapkan ialah kapitalisme, sehingga rakyat bisa mempunyai pandangan yang lebih luas terutama dalam distribusi kekayaan dan kesempatan, sebab banyak yang mempertanyakan keadilan sistem saat ini.
Rincian Artikel
Hak cipta artikel ada di jurnal at-tauzi setelah dipublikasikan. Peraturan ini memberi manfaat bagi pembaca / pengguna untuk menggunakan kembali artikel tersebut. Siapapun diijinkan menyalin, mendistribusikan, dan membuat karya turunan, asalkan Anda memberi kredit kepada penulis dan lisensi ini. Lisensi Internasional Atribusi-Nonkomersial 4.0 Creative Commons.