KONSEP KEPEMILIKAN INDIVIDU DALAM ISLAM
Abstract
Islam telah mengatur ketentuan kepemilikan, baik kepemilikan umum, kepemilikan individu maupun kepemilikan negara. Sedangkan dalam perekonomian kapitalis, kepemilikan dibagi dalam dua bentuk yaitu kepemilikan swasta (private property) dan kepemilikan umum (public property). Namun kepemilikan tersebut tidak diatur secara tepat, karena pribadi biasa memiliki sesuatu yang bersifat kepemilikan umum selama ia bisa membelinya, sehingga jika seseorang mempunyai modal besar ia bisa memiliki apapun sebanyak-banyaknya. Hal ini yang menyebabkan distribusi ekonomi yang tidak merata yang dapat menghasilkan ketimpangan dan ketidak adilan ekonomi. Berbeda dengan kapitalis, sosiali menghapus kepemilikan pribadi, hal yang mempunyai keinginan dengan sifat dasar manusia yang mempunyai keinginan untuk memiliki sesuatu secara pribadi. Dalam sosialis kepemilikan diatur oleh negara, sehingga negara cenderung totalitarian. Melihat hal ini Isalm menjelaskan bahwa kepemilikan dalam islam berbeda dengan kepemilikan kapitalis dan kepemilikan sosialis. Menurut Islam, secara umum semua yang ada di alam ini adalah milik Allah, kemudian Allah menyerahkan kepada manusia untuk mengelolanya. Ketika sampai kepada manusia, Allah mentetapkan kepemilikan itu menjadi kepemilikan pribadi atau individu.