PELAJARAN DARI Q.S AL BAQARAH AYAT 275: AKAD WADIAH YAD DHAMANAH DALAM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini membahas relevansi akad wadiah yad dhamanah dalam operasional perbankan syariah, khususnya dalam konteks penghimpunan dana, dengan menelaah landasan filosofis dan etisnya dari Q.S. Al-Baqarah ayat 275. Meskipun ayat ini secara eksplisit melarang riba dan menghalalkan jual beli, prinsip keadilan dan transparansi yang terkandung di dalamnya menjadi fundamental bagi akad wadiah. Menggunakan metode studi kepustakaan kualitatif dengan pendekatan analisis konten, data dikumpulkan dari buku fiqh muamalah, jurnal ilmiah, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semangat larangan riba dan penekanan pada transaksi yang adil dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 menjadi fondasi etis bagi akad wadiah, terutama dalam pengelolaan bonus atau hadiah pada wadiah yad dhamanah agar tidak menyerupai bunga. Artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada kajian ekonomi Islam dan masukan praktis bagi pengembangan produk wadiah yang lebih sesuai syariah.