FILANTROPI ISLAM DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH: ANTARA IBADAH DAN KEADILAN SOSIAL

  • Uswatun Hasanah Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, Palu
  • Rahma Arrumi Manajemen Bisnis Syariah, STEI Hamfara, Yogyakarta

Abstract

Filantropi Islam merupakan bagian integral sistem ekonomi Islam yang berlandaskan syariah dan berorientasi pada perwujudan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis filantropi Islam—meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf—dalam perspektif maqashid syariah, dengan menempatkannya sebagai praktik ibadah yang memiliki dimensi sosial-ekonomi yang strategis. Metode penelitian yang digunakan studi literatur terhadap sumber-sumber akademik, karya klasik dan kontemporer, serta dokumen resmi yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa filantropi Islam tidak hanya berfungsi sebagai instrumen spiritual, tetapi juga berperan signifikan dalam menjaga tujuan-tujuan syariah, khususnya hifz al-mal, hifz al-nafs, dan hifz al-din, melalui mekanisme distribusi kekayaan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat.

Published
2026-01-30
Section
Articles