Analisis Kepatuhan Syariah Implementasi Prinsip Bagi Hasil pada Simpanan Mudharabah di KSPPS Binamas Purworejo
Isi Artikel Utama
Abstrak
Bagi Hasil merupakan branding pada produk simpanan (tabungan) di Bank Syariah dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Ada dua prinsip distribusi hasil usaha yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) boleh diimplementasikian, yaitu Profit Sharing dan Revenue Sharing.
Penelitian ini bertujuan untuk mereview aspek kepatuhan syariah atas distribusi perhitungan basi hasil simpanan mudharabah di KSPPS Binamas Purworejo yang menggunakan prinsip Profit Sharing. Referensi syariah yang digunakan dalam penelitian ini adalah Fatwa No. 15/DSN-MUI/IX/2000 dan PSAK No. 105 Pasal 11.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data wawancara dan studi dokumentasi. Alat analisis menggunakan pendekatan komparasi (comparation approach), dengan membandingkan struktur akuntansi perhitungan bagi hasil pada KSPPS Binamas dengan referensi syariah dalam penelitian ini. Hasil penelitian menemukan bahwa perhitungan distribusi bagi hasil pada simpanan mudharabah di KSPPS Binamas Purworejo sesuai syariah atau telah memenuhi kepatuhan syariah.
Rincian Artikel
Hak cipta artikel ada di jurnal at-tauzi setelah dipublikasikan. Peraturan ini memberi manfaat bagi pembaca / pengguna untuk menggunakan kembali artikel tersebut. Siapapun diijinkan menyalin, mendistribusikan, dan membuat karya turunan, asalkan Anda memberi kredit kepada penulis dan lisensi ini. Lisensi Internasional Atribusi-Nonkomersial 4.0 Creative Commons.