The The Online Discussion: Sharing Islamic Business Ethics With Business Actors From BMT Tamzis, BMT Al-Huda, and BMT Melati Wonosobo, Central Java Diskusi Online: Sharing Etika Bisnis Islam Dengan Pelaku Bisnis Dari BMT Tamzis, BMT Al-Huda, Dan BMT Melati Wonosobo, Jawa Tengah
Main Article Content
Abstract
Abstraksi
Praktik ekonomi Islam tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan etika yang dijalankan oleh para pelakunya. Pelaku bisnis dari BMT Tamyiz, al-Huda, dan Melati di Wonosobo Jawa Tengah membutuhkan sharing pelaksanaan etika dalam menjalankan bisnisnya untuk menjawab beberapa problem yang terjadi di lingkungan bisnisnya. Pengabdian ini dilakukan dengan sharing dan diskusi interaktif melalui media online zoom meeting selama 8 kali pertemuan. Kebutuhan materi etika bisnis pelaku bisnis di BMT Tamyiz, al-Huda, dan Melati dari Wonosobo Jawa Tengah terpenuhi dan mampu menjawab problem etika yang terjadi di lingkungan bisnisnya. Materi-materi pengabdian yang disampaikan selama sharing dianggap sangat penting diketahui oleh para peserta. Sharing pengabdian ini berhasil dilaksanakan dan memiliki kontribusi yang signifikan untuk kelanjutan bisnis di BMT Tamyiz, al-Huda, dan Melati. Artikel pengabdian ini juga bisa dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga bisnis yang lain yang berkepentingan sama.
Kata Kunci: etika bisnis Islam, BMT, praktik bisnis
Abstraction
Islamic economic practices cannot be separated from the existence of ethics carried out by the perpetrators. Business people from BMT Tamyiz, al-Huda, and Melati in Wonosobo, Central Java, need to share the implementation of ethics in running their business to answer some of the problems that occur in their business environment. This service was carried out by sharing and interactive discussions through online zoom meeting media for 8 meetings. The material needs of business ethics for business people at BMT Tamyiz, al-Huda, and Melati from Wonosobo, Central Java, are met and able to answer ethical problems that occur in their business environment. The devotion materials presented during sharing are considered very important to be known by the participants. This service sharing was successfully implemented and had a significant contribution to the continuation of business in BMT Tamyiz, al-Huda, and Melati. This service article can also be used by other business institutions of similar interest.
Keywords: Islamic business ethics, BMT, business practices