OPTIMALISASI PERANAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM PENINGKATAN KESEJAHTRAAN DESA JATIPURUS KECAMATAN PONCOWARNO KABUPATEN KEBUMEN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Meningkatnya erkonomi di pedesaan, kesejahtraan masyarakan dan juga desa merupakan tugas dam kewajiban bagi Negara Indonesia melalui organ pemerintah, badan usaha milik desa yang selanjutnya disebut (BUMDes) merupakan salah satu starategi langkah pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut. Pasal 213 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang di dalamnya mengatur tentang BUMDes, yaitu pada Pasal 78 – 81, Bagian Kelima tentang Badan Usaha Milik Desa, serta yang terakhir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Tujuan BUMDes yaitu mengoptimalkan pengelolaan aset-aset desa yang ada, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Desa Jatipurus merupakan salah satu desa yang terletak di jawatengan, Kebumen yang memiliki banyak potensi untuk dapat di kembangkan sehingga dapat menjadikan desa dan masyarakat menjadi lebih sejahtra serta pengelolaan melalui bumdes merupakan sarana yang paling tepat, maka optimalisasi peranan BUMDes di desa Jatipurus merupakan langkah yang sangat tepat untuk membantu Negara mewujudkan kesejahtraan masyarakat dan juga desa