KONSEP HARTA DALAM PANDANGAN AL-QUR’AN: SEBUAH KAJIAN NORMATIF KUALITATIF EKONOMI ISLAM KONTEMPORER

  • Aysa Arifah Zahra Perbankan Syariah, STEI Hamfara, Yogyakarta

Abstract

Harta merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas ekonomi. Dalam pandangan Islam, harta tidak hanya sebagai alat pemenuhan kebutuhan saja, tetapi juga sebagai amanah dari Allah yang harus diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep harta dalam Al-Qur’an, meliputi pengertian harta, kedudukan harta, cara memperoleh, serta prisip pengelolaannya dalam kehidupan ekonomi. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui analisis normatif ayat-ayat Al-Qur’an dan literatur yang berkaitan ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an memperbolehkan manusia mencari dan memiliki harta dengan cara yang halal, serta melarang memperoleh harta melalui cara yang bathil, riba, dan tindakan yang merugikan orang lain. Prinsip pengelolaan harta dalam Islam menekankan nilai keadilan, kejujuran, tanggung jawab, dan distribusi kekayaan agar tidak hanya beredar di kalangan tertentu, tetapi merata. Oleh karena itu, harta dalam pandangan Al-Qur’an harus dimanfaatkan sebagai sarana mencapai kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.

Published
2026-06-25