THE RELEVANCE OF ABU HANIFAH’S CONCEPT OF AKAD SALAM TO SALAM FINANCING IN ISLAMIC BANKING
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji relevansi kerangka konseptual Abu Hanifah mengenai akad salam dalam konteks perbankan syariah modern. Salam didefinisikan sebagai akad jual beli pesanan (forward sale) di mana pembayaran dilakukan secara penuh di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari dengan harga, jumlah, kualitas, dan waktu pengiriman yang ditentukan secara jelas. Akad ini berfungsi sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang penting dan sesuai syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip Abu Hanifah khususnya kejelasan spesifikasi, keadilan dalam transaksi, dan perlindungan dari gharar tetap relevan dan berpengaruh dalam praktik keuangan syariah kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui studi pustaka dengan menelaah literatur fikih klasik, artikel jurnal, serta dokumen regulasi terkait pembiayaan salam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Abu Hanifah menekankan transparansi, distribusi risiko yang adil, dan kepastian kontraktual yang kuat, yang semuanya tercermin dalam regulasi modern seperti Fatwa DSN-MUI No. 5/2000 dan PSAK 103. Penelitian ini mengidentifikasi sejumlah tantangan praktis, termasuk risiko gagal serah, kompleksitas regulasi, dan volatilitas pasar. Meskipun demikian, penerapan struktur salam paralel menunjukkan bahwa pemikiran fikih klasik dapat diadaptasi untuk menjawab kebutuhan keuangan modern. Kerangka pemikiran hukum Abu Hanifah tetap relevan dan menawarkan landasan kuat untuk memperkuat implementasi serta keberlanjutan pembiayaan berbasis salam dalam perbankan syariah.
Rincian Artikel
Hak cipta artikel ada di jurnal at-tauzi setelah dipublikasikan. Peraturan ini memberi manfaat bagi pembaca / pengguna untuk menggunakan kembali artikel tersebut. Siapapun diijinkan menyalin, mendistribusikan, dan membuat karya turunan, asalkan Anda memberi kredit kepada penulis dan lisensi ini. Lisensi Internasional Atribusi-Nonkomersial 4.0 Creative Commons.