PERBANDINGAN METODE PRICING KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH SYARIAH (KPRS)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pricing KPR Syariah dan KPR Konvensional. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi antara kualitatif komparatif dan kuantitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik pengkajian dokumen. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa: (1). KPR Syariah menggunakan metode proporsional/flat sedangkan KPR Konvensional menggunakan metode anuitas; (2). Meskipun berbeda dalam penggunaan metode pricing namun pengaplikasian perhitungan pricing keduanya memiliki kesamaan yaitu persentase keuntungan diambil dari pokok pinjaman atau sisa pokok pinjaman di mana hal ini termasuk riba yang diharamkan dalam Islam sebagaimana juga dalam fatwa MUI No. 01 juga terdapat ketidaksesuaian dengan esensi akad murabahah dalam fatwa DSN-MUI No. 04 yang harus bebas riba; (3). Hasil pengkajian dalil pada fatwa DSN-MUI No. 84 Tahun 2012 menujukan adanya ketidaksesuaian dalam menghukumi fakta perhitungan keuntungan murabahah yang disahkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).