TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP AKAD PRAKTIK PESAN ANTAR MAKANAN GO-FOOD
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad pada pembelian makanan melalui jasa online Go-Food di Tangerang dalam tinjauan studi fiqih kontemporer. Metode yang digunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informasi dikumpulkan dari wawancara dan pengkajian dokumen pustaka. Hasil penelitian ditemukan perbedaan transaksi ketika konsumen melakukan pemesanan makanan dengan pembayaran tunai dan non tunai. Metode pembayaran non tunai dilakukan dengan Go-Pay mengandung satu akad yaitu wakalah bil ujroh, sedangkan metode pembayaran tunai yang diberikan oleh konsumen kepada driver setelah makanan diterima mengandung dua akad dalam satu transaksi, yakni wakalah bil ujroh dan qardh. Tijauan fiqih muamalah kontemporer didapatkan bahwa pemilihan pembayaran konsumen secara non tunai hukumnya boleh dan pembayaran secara tunai hukumnya haram sebab mengandung dua akad dalam satu akad atau disebut juga dengan istilah multi akad.