Manajemen Resiko Pembiayaan Mudharabah pada Perbankan Syariah di Indonesia

  • Zakiah Nurul Fadhilah STEI Hamfara
  • Nuhbatul Basyariah STEI Hamfara
Kata Kunci: Manajemen resiko, pembiayaan syariah, mudharabah.

Abstrak

Manejemen resiko pembiayaan adalah proses analisis yang dilakukan lembaga jasa keuangan untuk menilai apakah seorang nasabah layak diberikan pembiayaan atau tidak. Pembiayaan bermasalah terjadi saat pembiayaan sudah disalurkan bank, namun nasabah tidak melakukan pembayaran sesuai kontrak. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana langkah penerapan manajemen resiko pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan manajemen resiko pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah sudah dilakukan sebelum pembiayaan itu terjadi. Ada dua faktor penyebab terjadinya resiko pembiayaan mudharabah, faktor internal berasal dari bank yang kemudian diminimalisir melalui analisa kelayakan permohonan pembiayaan calon nasabah dengan penerapan analisis karakter 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy) yaitu: karakter, kapabilitas, permodalan, agunan dan kondisi ekonomi. Faktor eksternal berasal dari nasabah itu sendiri, yang kemudian diselesaikan dengan 3R (Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring) untuk nasabah yang masih memiliki itikad baik. Namun, untuk nasabah yang tidak memiliki ittikad baik akan dikenakan eksekusi barang yang dijadikan jaminan. Jika nasabah tidak bisa membayar karena force majeure, maka penyelesaiannya dengan asuransi.

Diterbitkan
2024-01-04