Analisis Analisis Praktik Mudharabah
Analisis Praktik Mudharabah pada Layanan SiHarTa (Simpanan Hari Tua) BMT Al Huda Wonosobo dalam Tinjauan Hukum Muamalah
Abstrak
SiHarTa (Simpanan Hari Tua) yang ditawarkan oleh BMT Al Huda Wonosobo merupakan salah satu Layanan bentuk inovasi produk simpanan syariah jangka panjang. Secara bentuk, layanan ini seringkali dianggap menyerupai asuransi karena memberikan pencairan dana saat peserta memasuki usia tua. Namun, secara akad, SiHarTa tidak berbasis tabarru’ atau perlindungan risiko, melainkan menggunakan akad Mudharabah, dimana dana anggota dikelola oleh BMT untuk usaha produktif dengan sistem bagi hasil. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian layanan tersebut dalam tinjauan hukum muamalah, khususnya dari aspek akad, kejelasan hak dan kewajiban, serta transparansi pengelolaan dana. Penelitian dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi lapangan, wawancara dengan pihak BMT, dan studi literatur. Hasil awal menunjukkan bahwa produk ini sah secara akad, namun tetap perlu dianalisis lebih lanjut untuk melihat batasan dan penerapan syariahnya secara tepat.
